Salah satu kajian pada buku ini bahwa, pada masyarakat Arab pra-Islam, lembaga peradilan agama belum terbentuk. Oleh karena itu, dalam cara penyelesaian masalah dilakukan melalui arbitrasi (tahkim) kepada orang-orang tertentu atau arbitrator yang dikenal bijaksana dalam menyelesaikan persengketaan.
Buku Fiqih Thaharah ini disusun dari berbagai sumber yang terpercaya, baik dari ulama turats maupun kontemporer, namun dengan tetap memperhatikan dari sumber al-Qur'an dan Hadits.