ilmu ushul fikih merupakan ilmu yang mulia kedudukanya dan agung pengaruhnya. ilmu ini senantiasa di butuhkan oleh para pakar fikih, hadis dan mufassir.
Buku ini menyuguhkan kepada pembaca ide-ide tentang ketidakstabilan hermeneutika dan persoalan-persoalan kompleks yang terlibat dalam proses pendefinisian terhadap istilah ini
Buku ini menghadirkan konsep dasar Hukum Perikatan dalam Islam, perbedaannya dengan Hukum Perikatan dari sistem hukum lain yang ada di Indonesia dan tinjauan terhadap penerapan Hukum Islam di Tanah Air
Cakupan Buku ini sangat menyeluruh ,mudah dipahami,isi bukunya seimbang antara bahan kualitatif dan kuantitatif. pemanfaatan teknologi modern yang berupa internet dan komputer.