Text
Sejarah Peradilan Islam
Salah satu kajian pada buku ini bahwa, pada masyarakat Arab pra-Islam, lembaga peradilan agama belum terbentuk. Oleh karena itu, dalam cara penyelesaian masalah dilakukan melalui arbitrasi (tahkim) kepada orang-orang tertentu atau arbitrator yang dikenal bijaksana dalam menyelesaikan persengketaan.
Tidak tersedia versi lain