Buku ini memberikan gambaran, bahwa ekonomi Islam tidak hanya tampak dalam konsepsi global, namun juga tercermin dalam praktek-praktek aplikatif aktivitas ekonomi. Walaupun terdapat beberapa persamaan dengan sistem ekonomi yang lain, namun tetap ada perbedaan pandangan.
Buku ini menyuguhkan kepada pembaca ide-ide tentang ketidakstabilan hermeneutika dan persoalan-persoalan kompleks yang terlibat dalam proses pendefinisian terhadap istilah ini
Buku ini menghadirkan konsep dasar Hukum Perikatan dalam Islam, perbedaannya dengan Hukum Perikatan dari sistem hukum lain yang ada di Indonesia dan tinjauan terhadap penerapan Hukum Islam di Tanah Air