dalam buku ini, diuraikan secara komprehensif menurut ketentuan hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat.
Hukum keluarga atau hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang trimbul dari hubungan kekeluargaan. Bagi umat Islam, hukum keluarga menempati kedudukan yang sangat penting sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan.