keberadaan unit usaha syariah yang merupakan islamic window bagi lembaga keuangan nonbank bersifat sementara ditandai dengan adanya kewajiban memisahkan unit tersebut sementara ditandai dengan adanya kewajiban memisahkan unit tersebut sehingga pada akhirnya menjadi lembaga keuangan syariah yang secara hukum adalah mandiri
buku ini menjelaskan dan meperbarui cara kerja produk keuangan konvesional dari hipotek dan sewa hingga keuangan perdagangan dan asuransi sebelum mempelajari versi Islam